Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Mahasiswa UNM Telat Bayar SPP/UKT, Bakal Didenda

Namun jika masih ada yang tidak membayar hingga waktu yang ditentukan tersebut, mahasiswa dipersilahkan untuk mengurus cuti akademik.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Banyaknya mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang kerap telat membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP ditanggapi birokrat UNM dengan mengeluarkan kebijakan denda.

Mahasiswa UNM yang terlambat membayar UKT/SPP pada waktu yang ditentukan, masih diberi kesempatan untuk membayar dengan catatan dikenakan denda dengan besaran yang beragam.

Diketahui, jadwal pembayaran UKT/SPP UNM untuk semester ini yaitu mulai tanggal 6-27 Januari 2017. Namun mahasiswa diberi kesempatan dengan memperpanjang masa pembayaran hingga 10 Februari 2017.

Untuk denda dikenakan beragam. Mahasiswa yang membayar paling lambat 3 Februari dikenakan denda 10 persen, sementara yang membayar pda tanggal 4-10 Februari dikenakan denda 20 persen dari total pembayaran UKT/SPP-nya.

Namun jika masih ada yang tidak membayar hingga waktu yang ditentukan tersebut, mahasiswa dipersilahkan untuk mengurus cuti akademik.

Pembantu Rektor Bidang Akademik UNM, Prof Muharram yang dikonfirmasi mengatakan, penerapan denda ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan disiplin kepada mahasiswanya.

"Kita ingin disiplinkan mahasiswa yang masih kerap terlambat membayar SPP dan UKT-nya, karena masih ada yang tidak memperhatikan jadwal pembayarannya," kata Muharram, Minggu (29/1/2017).

Muharram melanjutkan, meski telah diberi waktu yang cukup panjang, beberapa mahasiswa masih ada yang suka telat membayar.

"Itu kan sudah diberi waktu hampir sebulan, tapi masih saja ada yang telat membayar, makanya kita kenakan denda dengan harapan bisa mendidik mahasiswa tersebut," kata dia.

"Ini adalah bentuk pembinaan kami, dan diharapkan seelah ini tidak ada lagi mahasiswa yang telat membayar SPP dan UKT," tambahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved