Disdukcapil Makassar: WNA Bisa Punya KTP Makassar, Ini Syaratnya
Pelayanan warga negara asing khususnya yang telah memiliki KTP perlakuannya sama oleh negara.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Negara Asing (WNA) rupanya bisa berstatus warga Makassar.
WNA, kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba, Sabtu (28/1/2017), bisa memiliki KTP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"WNA juga bisa pakai KTP, tapi tentunya mereka warga asing yang ingin memiliki KTP harus memenuhi syarat dan rekomendasi dari Kantor Imigrasi," ujar Nielma.
Kendati demikian, Disdukcapil Makassar sampai saat ini belum mencatat jika ada warga negara asing yang telah berstatus sebagai warga Makassar.
Lanjut diungkapkan Nielma, syarat penertiban KTP bagi warga negara asing adalah dia sudah memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Kitap diketahui adalah karut izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh Imigrasi.
Dengan Kitap, pemerintah Indonesia kata Nielma sudah bisa menerbitkan KTP untuk WNA tersebut, apalagi jika dia pasangan suami istri yang salah satunya adalah warga Indonesia.
Perlu diketahui, KTP yang dimiliki WNA berbeda bentuknya dengan KTP yang dimiliki masyarakat Indonesia.
Namun meski demikian, masa berlaku, dan sifat pelayanannya sama.
Pelayanan warga negara asing khususnya yang telah memiliki KTP perlakuannya sama oleh negara.
Hal tersebut ditandai dengan UU no 24 tahun 2013. Dalam UU ini semua hak warga negara sama, bahkan ini berbunyi bahwa warga negara tidak membebankan maayarakat dalam kepengurusan KTP alias gratis.
Lebih jauh dikatakan Nielma, sebahagian besar WNA di Makassar yang sudah memegang Kitap itu tidak melaporkan kepada Pemerintah Makassar tentang keberadaannya.
Padahal hal tersebut sangat penting, guna pendataan warga negara yang memiliki KTP atau Kitap.
"Mereka banyak yang tidak melapor, yaa kalau sudah punya Kitap, itu dasar mereka tinggal bebas di Makassar," Nielma menambahkan. (Sal)