Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Masih Teliti Berkas Korupsi Laboratorium FT UNM

berkas empat tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar karena terkendala perampungan berkas.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Subdit III Ditkrimsus Polda Sulsel memeriksa pembangunan gedung Lab Terpadu Fakultas Teknik UNM, Selasa (12/4/2016). 

Laporan wartawan Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Tehnik UNM belum menjalani proses persidangan.

Pasalnya, berkas empat tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar karena terkendala perampungan berkas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menyampaikan, pihaknya masih mempelajari berkas perkara pasca berkas itu diterima Jumat (20/01/2017) dari kepolisian.

"Jaksa sementara masih meneliti berkas perkara. Bilamana masih ada kekurangan, pastinya kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Begitupulah sebaliknya "kata Salahuddin.

Berkas perkara itu, milik tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara berinial ER, Dosen Fakultas Tehnik UNM, JA, Pejabat Pembuat Komitmen, ML dan Konsultan Manajemen Konstruksi, SA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved