Jaksa Masih Teliti Berkas Korupsi Laboratorium FT UNM
berkas empat tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar karena terkendala perampungan berkas.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Tehnik UNM belum menjalani proses persidangan.
Pasalnya, berkas empat tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar karena terkendala perampungan berkas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menyampaikan, pihaknya masih mempelajari berkas perkara pasca berkas itu diterima Jumat (20/01/2017) dari kepolisian.
"Jaksa sementara masih meneliti berkas perkara. Bilamana masih ada kekurangan, pastinya kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Begitupulah sebaliknya "kata Salahuddin.
Berkas perkara itu, milik tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara berinial ER, Dosen Fakultas Tehnik UNM, JA, Pejabat Pembuat Komitmen, ML dan Konsultan Manajemen Konstruksi, SA.(*)