Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satlantas Polres Enrekang Sosialisasi PNBP di Kantor Bupati

Sosialisasi diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf Pemda lingkup Kantor Bupati Enrekang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
muh
Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Mustari mensosialisasikan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Mustari mensosialisasikan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sosialisasi dilakukan di Kantor Bupati Enrekang, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Rabu (25/01/2017).

Sosialisasi diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf Pemda lingkup Kantor Bupati Enrekang.

Dalam sosialisasi ini AKP Mustari didampingi oleh Kanit Regident Samsat Enrekang, Iptu Rusdi Yunus.

Dalam materinya AKP Mustari menjelaskan tentang tentang SIM C yang sudah terbagi menjadi tiga golongan.

SIM C untuk pengendara ymengendarai kendaraan bermotor (ranmor) Roda dua (R2) di bawah 250 CC.

SIM C1 untuk yang mengendarai ranmor R2 250-500 CC dan untuk C2 untuk ranmor R2 diatas 500 CC.

”Tarif dalam pengesahan STNK per tahun serta Tarif NRKB pilihan yang terbagi empat bagian NRKB dan masalah persyaratan pengesahan dan perpanjangan STNK harus dilampirkan BPKB asli," kata AKP Mustari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved