Imigrasi Makassar Sesalkan Dukcapil Sinjai Keluarkan E-KTP WNA Asal India
Haspion Irman mengungkapkan, ada satu kasus yang pernah ditangani pihak Imigrasi Klas Makassar terhadap WNA di Sinjai.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Imigrasi Kelas 1 Makassar mempertanyakan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang mengeluarkan KTP Elektronik kepada warga negara asing di Sulsel.
Kepala Imigrasi Kelas 1, Haspion Irman mengungkapkan, ada satu kasus yang pernah ditangani pihak Imigrasi Klas Makassar terhadap WNA di Sinjai.
"Kasus WNA punyai KTP memang sudah dua bulan lalu, tapi pertanyaan apakah dukcapil tahu soal warga asing," katanya di dikantor Imigrasi Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/1/2017).
Kasus tersebut ditangani Imigrasi Kelas 1 Makassar saat seorang WNA asal India mempunyai E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil kabupaten Sinjai pada tahun 2016.

Haspion menyebutkan, dalam kasus itu jelas-jelas tertulis WNA asal India atas nama Safir, kelahiran India, bersama istri dan anaknya punya KTP tapi berstatus jelas-jelas adalah warga negara India.
"Apakah pihak disdukcapil tidak ketahui bahwa orang asing tidak boleh diberikan KTP Elektronik. Itu lalai dan apa jadinya negara ini jika dibolehkan WAN bebas urus KTP elektronik," tegas Haspion.
Jumlah orang asing dari berbagai negara di Sulsel, Imigrasi Kelas 1 Makassar mencatat ada 1800 orang. Itu pun terbagi diantara para pencari suaka atau Imigran asing, pelajar atau mahasiswa, dan pekerja. (*)