Breaking News
Ditangkap KPK karena Terima Suap, Ternyata Sebanyak ini Gaji Patrialis Akbar di MK
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun;
j. tunjangan lainnya.
“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP tersebut.
Adapun tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini adalah:
1. Ketua Mahkamah Agung Rp 121.609.000,00
2. Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 121.609.000,00
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82.451.000,00
4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 77.504.000,00
5. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77.504.000,00
6. Hakim Agung Mahkamah Agung RP 72.854.000,00
7. Hakim Konstitusi Rp 72.854.000,00
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/patrialis-akbar-ditangkap-kplk_20170126_150837.jpg)