Oknum Satpol PP Penikam Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa merupakan anggota Satpol PP Pemkot Makassar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan atau penikaman yang menewaskan seseorang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Jusman, terdakwa kasus dugaan penikaman anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Senin (23/1/2017)
Terdakwa merupakan anggota Satpol PP Pemkot Makassar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan atau penikaman yang menewaskan seseorang.
Oknum Satpol PP dinyatakan terbukti melanggar pasal 338, dimana dalam bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, dalam dakwaan JPU, Jusman juga dijerat pasal 351 dengan ancaman 7 tahun Penjara. Ia juga dikenakan pasal penganiayaan berat yakni 354 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Bripda Michael diketahui tewas di kantor Balaikota Makassar beberapa bulan lalu pascapenyerangan sekelompok orang diduga anggota Polisi. Namun naasnya, penyerangan itu anggota Polisi ini tewas diduga ditikam oleh anggota Satpol PP berinisial J. (*)