Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Dokter Ahli Jadi Saksi Terdakwa Korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto

Mereka adalah Prof dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri Jusuf Putera), dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan dr Husnul

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tiga Dokter Ahli Jadi Saksi Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Tiga dokter ahli didudukan dalam kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jumat (20/01/2017) siang usai Salat Jumat.

Mereka adalah Prof dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri Jusuf Putera), dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan dr Husnul (Ahli tulang dan Fisioterapi).

Kehadiran dokter ahli ini untuk memberikan keterangan dan pendapatnya terkait kondisi kesehatan terdakwa Korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto, Alamsyah.

Pasalnya, Alamsyah yang tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar mengajukan penagguhan peralihan status tahanan Rutan menjadi status tahanan kota, karena sakit.

Keterangan itu dibutuhkan Hakim yang dipimpin Muh Damis dan dua hakim anggota lainnya untuk memastikan dan menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan.

"Ketiga dokter ahli ini yang memeriksa terdakwa,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Abdullah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved