Tiga Dokter Ahli Jadi Saksi Terdakwa Korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto
Mereka adalah Prof dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri Jusuf Putera), dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan dr Husnul
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Tiga dokter ahli didudukan dalam kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jumat (20/01/2017) siang usai Salat Jumat.
Mereka adalah Prof dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri Jusuf Putera), dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan dr Husnul (Ahli tulang dan Fisioterapi).
Kehadiran dokter ahli ini untuk memberikan keterangan dan pendapatnya terkait kondisi kesehatan terdakwa Korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto, Alamsyah.
Pasalnya, Alamsyah yang tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar mengajukan penagguhan peralihan status tahanan Rutan menjadi status tahanan kota, karena sakit.
Keterangan itu dibutuhkan Hakim yang dipimpin Muh Damis dan dua hakim anggota lainnya untuk memastikan dan menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan.
"Ketiga dokter ahli ini yang memeriksa terdakwa,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Abdullah.(*)