Kasus Korupsi Lahan Bandara
5 Pegawainya Tersangka, Kepala BPN Sulsel Terpukul
Mereka sditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara proyek pembebasan dan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi selatan, H M Hikmad mengaku merasa malu dan terpukul mendengar lima pegawainya terseret dalam kasus dugaan korupsi.
"Saya sedih dan merasa terpukul karena lima pegawai saya tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka korupsi,"kata Kepala BPN Sulsel, H M Hikmad, kepada Tribun, Kamis (19/01/2017) siang.
Menurut Hikmad, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, pihaknya memastikan bakal memberikan sangksi tegas.
Lima pegawai BPN Kabupaten Maros ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara proyek pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar tahun 2015.
Mereka diduga merugikan uang negara sekitar Rp 371 miliar dari total anggaran senilai Rp 520 miliar
Kelima orang itu, yakni Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).(*)
