Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Tahanan Kepala Pasar Pabaeng-baeng Diperpanjang

Alham menyampaikan posisi berkas perkara tersangka sudah dalam proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
REPRO TRIBUN TIMUR/MUTMAINNAH
ikan bandeng di Pasar Pabaengbaeng, Jl Sultan Alauddin Makassar, Selasa (6/1/2015). 

Laporan wartawan Tribun Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar memperpanjang masa penahanan Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A. Manggong. Laisa ditahan beberapa bulan lalu atas kasus dugaan pungli pembangunan lods Pasar.

Perpanjangan masa penahanan tersangka, lantaran waktu penahanan Laisa sudah habis masa waktunya selama dua puluh hari. Sementara berkas perkara tersangka baru dalam proses persiapan pelimpahan ke Pengadilan.

"Penahanan lanjutan tersangka sudah di perpanjang selama dua puluh hari kedepan sampai berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke meja persidangan,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Kamis (19/01/2017).

Alham menyampaikan posisi berkas perkara tersangka sudah dalam proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Tadi (Kamis (19/01), berkas perkara tersangka dan barang buktinya dilakukan tahap dua. Setelah itu, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,"sebutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved