Masa Tahanan Kepala Pasar Pabaeng-baeng Diperpanjang
Alham menyampaikan posisi berkas perkara tersangka sudah dalam proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar memperpanjang masa penahanan Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A. Manggong. Laisa ditahan beberapa bulan lalu atas kasus dugaan pungli pembangunan lods Pasar.
Perpanjangan masa penahanan tersangka, lantaran waktu penahanan Laisa sudah habis masa waktunya selama dua puluh hari. Sementara berkas perkara tersangka baru dalam proses persiapan pelimpahan ke Pengadilan.
"Penahanan lanjutan tersangka sudah di perpanjang selama dua puluh hari kedepan sampai berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke meja persidangan,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Kamis (19/01/2017).
Alham menyampaikan posisi berkas perkara tersangka sudah dalam proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Tadi (Kamis (19/01), berkas perkara tersangka dan barang buktinya dilakukan tahap dua. Setelah itu, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,"sebutnya.