Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larang Pedagang Berjualan di Pinggir Jalan, Camat Panakkukang Siapkan 20 Gembok

Ia menyebutkan pihaknya sengaja merakit gembok ini untuk menindak pedagang boncengan dengan modus memanfaatkan roda dua untuk jualan di jalan raya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Larang Pedagang Berjualan di Pinggir Jalan, Camat Panakkukang Siapkan 20 Gembok
HANDOVER
salah satu kendaraan yang digembok oleh pihak Kecamatan Panakkukang di Jl Pettarani, Makassar

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Panakkukang mengimbau kepada para pedagang boncengan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan raya yang ada di wilayah Panakkukang, Kamis (19/1/2017).

Camat Panakkukang M Thahir Rasyid mengatakan jika ada yang berani berjualan di jalan raya, pihaknya tak segan untuk menggembok pedagang boncengan itu.

Saat ini, Thahir mengaku telah membuat sebanyak 20 buah gembok untuk menindak pedagang yang nakal.

Ia menyebutkan pihaknya sengaja merakit gembok ini untuk menindak pedagang boncengan dengan modus memanfaatkan roda dua untuk jualan di jalan raya.

"Ini supaya ada efek jerah kepada pelakunya," ujar Thahir.

Menurutnya mereka tidak hanya melanggar Perda, tapi juga meresahkan pengguna jalan yang melintas di titik kumpul pedagang boncengan itu.

Pedagang yang melanggar pun akan diserahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar.

Aturan ini pun akan diefektifkan mulai pekan ini.

"Sekarang berlaku," tegas Thahir.

Meski demikian, Thahir mengaku akan menindak pelaku pelanggar Perda sesuai dengan protap birokrasi. Adapun aturannya mulai dari teguran lisan, teguran administrasi hingga penggembokan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved