Kasus Korupsi Dana BOS di Takalar, Jaksa Hadirkan Saksi 'Serba Tidak Tahu'
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/01/2017), sejumlah saksi yang dihadirkan tidak mengetahui seputar kasus Banso
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) SMK Negeri 1 Anggeraja, Kabupaten Takalar disebut tidak bernilai.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/01/2017), sejumlah saksi yang dihadirkan tidak mengetahui seputar kasus ini.
"Keterangan saksi kabur, karena dalam persidangan mereka justru mereka serba tidak tau,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Muh Habibi Masdin.
Terdakwa dalam perkara ini diketahui mantan Kepala Sekolah SMA negeri 1 Anggaraja, Takalar, Mustafa.
Mustafa terseret dalam pusaran korupsi karena disinyalir menyalagunakan penyelewengan Dana BOS. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 587 juta dengan total anggaran Rp 2 miliar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/saksi_20170119_222018.jpg)