Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Dana BOS di Takalar, Jaksa Hadirkan Saksi 'Serba Tidak Tahu'

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/01/2017), sejumlah saksi yang dihadirkan tidak mengetahui seputar kasus Banso

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) SMK Negeri 1 Anggeraja, Kabupaten Takalar disebut tidak bernilai. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) SMK Negeri 1 Anggeraja, Kabupaten Takalar disebut tidak bernilai.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/01/2017), sejumlah saksi yang dihadirkan tidak mengetahui seputar kasus ini.

"Keterangan saksi kabur, karena dalam persidangan mereka justru mereka serba tidak tau,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Muh Habibi Masdin.

Terdakwa dalam perkara ini diketahui mantan Kepala Sekolah SMA negeri 1 Anggaraja, Takalar, Mustafa.

Mustafa terseret dalam pusaran korupsi karena disinyalir menyalagunakan penyelewengan Dana BOS. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 587 juta dengan total anggaran Rp 2 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved