Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Ditetapkan Tersangka, Kepala BPN Maros Tak Masuk Kerja
Tak satupun petugas yang berada di tempat tersebut untuk melayani warga yang ingin mengurus masalah pertanahan.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara seluas 60 hektar yang merugikan negara, Kepala BPN Maros Andi Nuzulia tidak masuk kantor, Kamis (19/1/2017).
Pantauan tribun-timur.com sekitar pukul 15.00 wita aktivitas di kantor yang beralamat di Jl DR Ratulangi Maros ini juga sepi. Ruang pelayanan yang berada di pintu masuk, juga tertutup rapat dan tergembok.
Tak satupun petugas yang berada di tempat tersebut untuk melayani warga yang ingin mengurus masalah pertanahan.
Mobil yang parkir di parkiran depan, hanya satu unit saja. Kondisi ini berbeda saat hari penetapan tersangkanya.
Rabu kemarin, puluhan staf BPN yang berada di ruang pelayanan. Parkiran depan kantor BPN juga dipenuhi kendaraan.