Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembebasan Lahan Bandara

ACC Minta Kejati Ungkap Penanggung Jawab Penuh Kasus Korupsi Bandara

Abdul Muthalib memastikan masih ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek pembebasan lahan yang merugikan uang negara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Abdul Muthalib 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mengapresiasi penetapan lima pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros sebagai tersangka dalam kasus pembebasan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.

"Kita mendukung langkah pak Kajati dan tim penyidik untuk tetap melanjutkan kasus ini sampai benar - benar menemukan dan menyeret seluruh pihak yang paling bertanggungjawab. Saya kira teman teman penyidik sudah sangat tahu siapa- siapa mereka,"kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib.

Abdul Muthalib memastikan masih ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek pembebasan lahan yang merugikan uang negara senilai ratusan juta. Apalagi, penyidik Kejaksaan mengakui belum berhenti mengusut kasus ini hingga ke akar-karnya.

"Masih ada, karena di kasus ini banyak modus, diantaranya membayarkan kepasa pemilik dengan nilai diatas taksasi. Nah dari modus ini saja sudah kelihatan siapa lagi pihak yang bisa diseret,"jelasnya, Kamis (19/1/2017).

Adapun tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran). Kemudian Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved