Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Kejati Sulselbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bandara, Termasuk Kepala BPN Maros
Kemudian Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menetapkan lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Kelima tersangka itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin perbuatan lima tersangka merugikan keuangan negara.
"Tersangka yang diduga ikut terlibat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 371 miliar dari total anggaran Rp 520 miliar," kata Salahuddin.