Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Kejati Sulselbar Pastikan Panggil Ulang Lima Tersangka Baru Korupsi Bandara
"Belum ditahan, karena mereka masih akan diperiksa,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan barat menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun yang bersangkutan belum ditahan. Penyidik berdali, para tersangka bakal dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
"Belum ditahan, karena mereka masih akan diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Tapi, Salahuddin belum memastikan jadwal pemeriksaan kelima tersangka.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros Andi Nuzulia dan Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Maros Hamka.(*)