Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kejati Sulselbar Pastikan Panggil Ulang Lima Tersangka Baru Korupsi Bandara

"Belum ditahan, karena mereka masih akan diperiksa,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
hasan basri
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan barat menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun yang bersangkutan belum ditahan. Penyidik berdali, para tersangka bakal dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

"Belum ditahan, karena mereka masih akan diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Tapi, Salahuddin belum memastikan jadwal pemeriksaan kelima tersangka.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros Andi Nuzulia dan Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Maros Hamka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved