Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Langgar UU ITE, Polres Maros Usut Pemilik Akun FB Ini

Dalam foto profil, terpasang foto seorang perempuan berbaju dan berhijab pink dan menggunakan rok warna biru.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
facebook
Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand, Rabu (18/1/2017) memerintahkan kepada anak buahnya di Satuan Reskrim, untuk mengusut dugaan penyebaran kebencian dan pencemaran nama baik instansi Polri yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Andi Fitry Amdkeb Skm. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand, Rabu (18/1/2017) memerintahkan kepada anak buahnya di Satuan Reskrim, untuk mengusut dugaan penyebaran kebencian dan pencemaran nama baik instansi Polri yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Andi Fitry Amdkeb Skm.

Di akun Andi Fitry Amdkeb Skm, tertulis sebuah kalimat status, "Polisi Tai Anj******ng dasaaaaaar setang huhhh polisi u**g".

Pesan tersebut diupload pada tanggal 16 Januari 2017, pukul 5.35 pm. Pesan tersebut dilike lima kali dan enam komentar. Status tersebut sudah dihapus, Selasa (17/1/2017) kemarin.

Dalam foto profil, terpasang foto seorang perempuan berbaju dan berhijab pink dan menggunakan rok warna biru. Dia berdiri di dekat pintu depan kanan, sebuah mobil Honda Jazz warna putih.

"Kita usut itu. Saat ini kita selidiki dan dalami dulu. Apabila memang benar dan ada masuk unsur, pasti ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Erik.

Di keterangan facebook, Andi Fitry Amdkeb Skm tertulis, bekerja sebagai Bidan Pelaksana BPJS Kesehatan di puskesmas Lau, Maros. Jurusan D3 Kebidanan-08 di Akbid Lapatau Bone. Pernah belajar di SMA 1 Maros.

Erik mengimbau kepada masyarakat supaya lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Jangan menyinggung orang lain atau instansi Polri dan pemerintahan maupun lainnya.

Pasalnya, warga yang akan membuat orang lain keberatan akan merasakan sendiri dampaknya, dan bisa dipenjara selama lima tahun.

"Kami minta supaya warga lebih memperhatikan tata bahasa dengan tidak menyinggung orang lain. Semua sudah diatur dalam Undang- undang ITE. Jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved