Tolak Putusan Bebas Andi Mappatunru, Jaksa Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
"Pastinya kami ajukan Kasasi ke MA. Tapi sementara kami menunggu dulu salinan putusan dari pengadilan "kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan hakim Pengadilan Tindak Pidama Korupsi (Tipikor) Makassar atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto dengan terdakwa Andi Mappatunru.
Putusan bebas Andi Mappatunru yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Kristijan Djati dinilai tidak berdasar dan sesuai dengan fakta persidangan.
Keberatan dengan putusan hakim tersebut, JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini.
"Pastinya kami ajukan Kasasi ke MA. Tapi sementara kami menunggu dulu salinan putusan dari pengadilan "kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, Selasa (17/01/2017).
Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/1) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Kritijan P Djati tersebut menilai selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan terdakwa bersalah.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua kepada terdakwa Andi Mappatunru. Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," ujar Kritijan.(*)