Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Siap Hadapi Banding Jaksa

JPU Kejari Makassar mengajukan banding karena keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 1 tahun

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSA-- Kuasa Hukum terdakwa kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul yang tergabung dalam Himpunan Advokad Mudah Indonesia (Hami) siap menghadapi upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

JPU Kejari Makassar mengajukan banding karena keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Andan Ahmad.

"Banding Jaksa Penuntut Umum, karena tidak menerima putusan hakim 1 tahun penjara terhadap klien kami Adnan Achmad,"kata Kuasa Hukum terdakwa Syamsul kepada tribun-timur.com, Senin (16/1/2017).

Syamsul mengaku apapun upaya hukum yang dilakukan Jaksa mereka hargai dan mereka siap menghadapi secara maksimal sesuai dengan proses hukum yang berlaku "Kami siap menghadapi upaya banding Jaksa,"jelasnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainya sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Adnan Ahmad dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/1) lalu.

Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMKN 2 Makassar, Muhammad Dasrul beberapa bulan lalu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved