Camat Panakkukang: Buang Sampah Industri ke Kontainer Kecamatan Denda Rp 50 Juta
Ia menemukan satu mobil yang diduga milik salah satu rumah makan membuang sampah secara diam-diam di Kontainer ex Terminal Toddopuli
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
handover
Tim Camat Panakkukang M Thahir Rasyid menemukan satu mobil yang diduga milik salah satu rumah membuang sampah secara diam-diam di Kontainer ex Terminal Toddopuli, milik Kecamatan Panakkukang, Sabtu (14/1/2017) subuh.
Laporan wartawan Tribun - Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Camat Panakkukang M Thahir Rasyid mengimbau agar rumah makan di wilayahnya tidak peraturan Pemerintah Kota Makassar tentang pendistribusian sampah industri ke kontainer.
Pasalnya, ia menemukan satu mobil yang diduga milik salah satu rumah membuang sampah secara diam-diam di Kontainer ex Terminal Toddopuli, milik Kecamatan Panakkukang, Sabtu (14/1/2017) subuh.
"Ini modusnya mereka supaya dia tidak dikenakan retribusi sampah, makanya diam-diam dia buang sampah subuh hari ke kontainer Kecamatan," ujar Thahir.
Thahir menegaskan, membuang sampah industri di kontainer Kecamatan bakal dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. (*)