Hakim Tipikor Makassar Bebaskan Andi Mappatunru
Mendengar putusan ini, JPU Kamariah menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Editor:
Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menggiring anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, usai menjalani pemeriksaan tertutup di lantai V, ruang tindak pidana khusus Kejati Sulsel, Rabu (18/5/2016)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/1).
Majelis hakim yang diketuaio Kritijan P Djati tersebut menilai selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan terdakwa bersalah.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua kepada terdakwa Andi Mappatunru. Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," ujar Kritijan P Djati.
Mendengar putusan ini, JPU Kamariah menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (13/1/2017) hari ini. (*)
Berita Terkait