Wanita yang Bawa Bayinya ke Lapas Watampone Divonis 10 Bulan Penjara
Kasi Pidum Kejari Bone, Adenan Hamzah mengatakan vonis 10 bulan penjara itu sudah termasuk pemotongan masa kurungan penjara.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Rismayanti (35), ibu bayi usia sepuluh bulan, Muh. Amin, yang sudah empat bulan ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Timur divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (11/1/2017).
Maya divonis 10 bulan penjara terkait kasus pencurian emas, yang dilaporkan oleh Waris warga Kajuara, Kecamatan Awangpone.
Kasi Pidum Kejari Bone, Adenan Hamzah mengatakan vonis 10 bulan penjara itu sudah termasuk pemotongan masa kurungan penjara.
"Usai Hakim menimbang semua, terdakwa divonis 10 bulan penjara, ditambah pemotongan masa tahanan penjara," ujar Adenan Hamzah kepada tribunbone.com usai sidang Rismayanti.
Jika dipotong masa tahanan penjara, Maya akan menjalani hukuman sekitar enam bulan penjara usai menjalani empat bulan penjara selama proses kasusnya berjalan.
Sementara putranya yang berusia 10 bulan, Muh. Amin yang ditahan bersamanya beberapa waktu lalu akan ditangani pihak Dinas Sosial.