Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Agama Jeneponto 'Cetak' 222 Janda di Tahun 2016

Gugatan perceraian diajukan PNS dan 95 persen lainnya masyarakat umum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Panitera Pengadilan Agama Jeneponto Salinri di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Rabu (11/01/2017) siang. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jeneponto untuk tahun 2016 mencapai 242 kasus.

"Ada 22 perkara yang masih berproses dan belum diputuskan, jadi yang sudah inkra itu ada 222 perkara," kata Penitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Salinri kepada TribunJeneponto.com di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Rabu (11/01/2017) siang.

Menurut Salinri, penyebab percaraian didominasi permasalahan ekonomi.

"Permasalahannya itu kebanyakan karena faktor ekonomi, sudah tidak ada kecocokan dan ada juga pihak ketiga," ujar Salinri.

Gugatan perceraian diajukan PNS dan 95 persen lainnya masyarakat umum.

Awal Januari hingga hari ini, sudah ada 12 permohonan gugatan perkara yang masuk.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved