Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Periksa 24 Saksi Penerbitan Sertifikat Hutan Negara di Dusun Arra

Kejari masih menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi lainnya, termasuk pemilik lahan dan instansi terkait

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 40 lembar sertifikat bidang tanah di kawasan hutan negara tahun 2011 di Dusun Arra, Tompobulu, Maros.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, 24 saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan warga yang memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan negara tersebut.

"Semua saksi yang telah kami periksa  merupakan warga Dusun Arra. Mereka yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Padahal berdasarkan aturan, lahan milik negara tidak bisa diklaim oleh warga," katanya, Selasa (25/10/2016).

Kejari masih menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi lainnya, termasuk pemilik lahan dan instansi terkait yang diduga mengetahui dan terlibat serta pihak BPN Maros.

Kejari sudah membidik calon tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penetapannya dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Penyidik memastikan penetapan tersangka.

"Saksi yang diperiksa dari BPN Maros yang mengeluarkan sertifikat, Dinas Kehutanan yang mengetahui batas kawasan hutan negara,  Kepala Desa dan kepala Dusun yang memberikan alas hak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved