Kejari Maros Periksa 24 Saksi Penerbitan Sertifikat Hutan Negara di Dusun Arra
Kejari masih menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi lainnya, termasuk pemilik lahan dan instansi terkait
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 40 lembar sertifikat bidang tanah di kawasan hutan negara tahun 2011 di Dusun Arra, Tompobulu, Maros.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, 24 saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan warga yang memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan negara tersebut.
"Semua saksi yang telah kami periksa merupakan warga Dusun Arra. Mereka yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Padahal berdasarkan aturan, lahan milik negara tidak bisa diklaim oleh warga," katanya, Selasa (25/10/2016).
Kejari masih menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi lainnya, termasuk pemilik lahan dan instansi terkait yang diduga mengetahui dan terlibat serta pihak BPN Maros.
Kejari sudah membidik calon tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penetapannya dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Penyidik memastikan penetapan tersangka.
"Saksi yang diperiksa dari BPN Maros yang mengeluarkan sertifikat, Dinas Kehutanan yang mengetahui batas kawasan hutan negara, Kepala Desa dan kepala Dusun yang memberikan alas hak," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejari-maros_20170111_173852.jpg)