VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Tips Agar Tak Dipungli di Samsat Bantaeng
Ia menyarankan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya di loket resmi dan tidak melalui jasa pengurusan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Bantaeng, Iptu M Nawir, akan menindak oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Nawir mengatakan hal tersebut kepada TribunBantaeng.com saat ditemui di Kantor Samsat Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (10/1/2017).
"Apabila ada anggota kami yang terbukti lakukan pungli, akan kami tindak sesuai aturan yang ada," kata M Nawir.
Ia menambahkan, pelaku pungli itu biasanya adalah oknum, sebab di kantor samsat bukan hanya pihak kepolisian saja, namun ada juga dispenda dan jasa raharja.
Ia menyarankan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya di loket resmi dan tidak melalui jasa pengurusan.
Menurut Nawir, pihaknya akan selalu mengedepankan kepuasan dari wajib pajak, sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ada.
"Kita ini pelayan, sehingga mengedepankan pelayanan yang mengarah pada kepuasan, sesuai SOP yang ada," ujarnya.
Salah satu upaya untuk menghindari praktik percaloan, pihaknya juga menggandeng personil Provos untuk memantau langsung kegiatan di Samsat Bantaeng.