Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Tersangka OTT Pungli Jembatan Timbang Maros Segera Diseret ke Pengadilan
Dit Reskrimum Polda Sulsel sebelum menetapkan10 orang tersangka. Diantaranya adalah seorang PNS Dishub, 5 orang honorer Dishub, dan 4 orang kernet mob
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) senilai Rp 10,8 miliar di jembatan timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan segera diadili di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Baca: Sebulan Pasca OTT, Jembatan Timbang Maccopa Masih Ditutup
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah merampungkan berkas perkara tersangka dan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat.
"Kami sudah rampungkan berkas. Pekan lalu kami telah menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk diteliti,"kata Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono.
Yudiawan mengaku tidak ingin berlama lama dalam penanganan kasus ini. Bilaman sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Mudah mudahan Jaksa segera mem p21 berkas tersangka. Karena kami tidak ingin berlama lama. Kalau bisa secepatnya masuk ke proses persidangan," sebut perwira tiga bunga ini.
Dit Reskrimum Polda Sulsel sebelum menetapkan10 orang tersangka. Diantaranya adalah seorang PNS Dishub, lima orang honorer Dishub, dan empat orang kernet mobil truk.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pungli yang dilakukan, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 23.00 Wita.
Hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita uang tunai Rp 12 juta, potongan karcis, buku mutasi, dan slip penyetoran ke Pemda setiap hari antara Rp 1,3 juta hingga Rp 2 juta.
Rata-rata mereka dapat pungli Rp 12 juta perhari dan setorannya ke Pemda hanya Rp 2 juta yang kemudian selebihnya dibagi-bagikan. Jika Rp 10 juta dikalikan 30 hari dalam sebulan mencapai Rp 300 juta.