Satpol PP Luwu Utara Diminta Tegakkan Perda
Ada banyak Perda Luwu Utara yang terkesan mandul atau tidak berfungsi secara maksimal.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Utara diminta menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara Abdul Mahfud menyampaikan hal tersebut saat serah terima jabatan Kepala Satpol PP di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kecamatan Masamba, Selasa (10/1/2017).
Pasalnya, ada banyak Perda yang terkesan mandul atau tidak berfungsi secara maksimal.
Seperti Perda yang mengatur larangan hewan ternak berkeliaran di wilayah perkotaan.
"Naikkan kinerja, terutama dalam penengakkan Perda yang ada di Kabupaten Luwu Utara," kata Mahfud.
Kepala Satpol PP Luwu Utara kini dijabat oleh Aspar menggantikan pejabat sebelumnya Eka Rusli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satpol-pp-lutra_20170110_224749.jpg)