Pemilihan Ketua RT RW di Makassar
Ketua RT dan RW Terpilih Makassar Dilarang Jadi Pengurus Partai
Februari 2017 mendatang, Pemkot Makassar gelar pemilihan Ketua RTdan RW secara serentak di Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar melarang keras Ketua RT - RW menjadi pengurus Partai Politik.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Iskandar Lewa mengatakan aturan ini berlaku setelah proses pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar pada Februari mendatang.
Ia menegaskan aturan ini sudah ditetapkan dalam Perwali no 72 tahun 2016.
Sanksinya pun sangat berat, jika ada Ketua RT dan RW diam-diam menjadi pengurus partai, dia pun bisa di non aktifkan sebagai Ketua RT atau RW.
"Di Perwali itu sudah jelas aturannya. Toh sebelum dia dilantik akan dibuat sebuah ikatan perjanjian bahwa TT dan RW yang dimaksud bersedia tidak menjadi pengurus Partai atau merangkap sebagai Ketua LPM, " ujarnya, Senin (9/1/2017).
Menurut Iskandar Lewa, jika ini berhasil proses demokrasi di Makassar bisa menjadi barometer demokrasi di Indonesia.
"Bayangkan kita pilih RT dan RW serentak," tambahnya.
Februari 2017 mendatang, Pemkot Makassar gelar pemilihan Ketua RTdan RW secara serentak di Makassar.
Tercatat sebanyak 988 RW dan 4981 RT. Pucuk organisasi pemerintah ini berada di 153 Kelurahan yang berada di 15 Kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rencananya, 5 Februari bakal dibentuk kepanitiaaan ditingkat kelurahan.
Adapun panitia intinya yakni Lurah sebagai Ketua, Sekertaris Lurah sebagai Wakil Ketua, dan Kasi Pemerintahan sebagai Bendahara.
Lanjut diungkapkan Iskandar, setelah panitia pemilihan terbentuk, Pemkot Makassar melalui panitia pemelihan kembali membuka pendaftaran bagi calon RT dan RW yang dimulai dari 15 sampai 17 Februari 2017. Sedangkan pemilihan di mulai 26 Februari.
Menurut Iskandar, ada yang menarik dalam pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar.
Layaknya pemilihan kepala daerah, para Calon Ketua RT dan RW juga diberi kesempatan untuk kampanye.
Adapun pelaksanaan ini akan menggunakan anggaran negara dari APBD Makassar sebesar Rp 800 juta.
Syarat jadi Ketua RT di Makassar minimal 30 tahun dan dan sudah tercatat tinggal 1 tahun diwilayahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)