Kades Laikang Kembalikan Uang Rp 200 Juta Hasil Korup
Camat Mangarabombang dan Sekdes Laikang sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sila Laidi, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, Kabupaten Takalar mengembalikan uang diduga hasil korupsi senilai Rp 200 juta ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Tersangka merupakan Kepala Desa Laikang ini resmi menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Kejaksaan, Selasa (10/01/2016) dalam bentuk pecahan uang ratusan rupiah dan diterima pihak Kejaksaan.
"Uang ini hasil pengembalian dari tersangka Kepala Desa Laikang,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Uang yang dikembalikan itu kata Salahuddin merupakan dana yang diperoleh dari dua oknum tersangka yakni Sekertaris Desa; Risno Siswanto dan Camat Mangarabombang, M Noer Uthari.
"Uang ini hasil pengembalian kerugian negara dari tersangka Kepala Desa Laikang,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Sila Daili merupakan salah satu dari tiga pejabat Takalar yang ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini yang bersangkutan belum menjalani penahanan.
Berbeda dengan dua tersangka lainya.
Camat Mangarabombang dan Sekdes Laikang sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.

Kepala Desa Laikang, Sila bersama kuasa hukumnya mengembalikan uang di lantai 5 kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa, 10 Januari. Sebanyak 200 juta rupiah dikembalikan terkait kasus dugaan penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kab Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penjualan lahan seluas 150 hektar pada tahun 2015 kepala penguasaha Tiongkok yakni, PT Karya Insan Cirebon dengan penjualan Rp 16 miliar.
Adapun kasus ini bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Burhanuddin kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Kedua perangkat desa itu memiliki peran secara bersama sama membantu tersangka Camat dalam penjualan aset lahan negara itu.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Sekadar diketahui, Lahan yang diperjual belikan diperuntukkan untuk kawasan Transmigrasi. Tapi, lahan itu dialihkan dan dijual kepada seorang pengusahan untuk pembangunan kawasan industri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sila1r_20170110_212259.jpg)