Wajib Pajak di Enrekang Keluhkan Kenaikan Tarif Pada PP 60 Tahun 2016
Hal senada juga diucapkan oleh wajib pajak lain, Ashadi, menurutnya kenaikan tarif PNBP bukanlah solusi untuk pembangunan di daerah.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Perubahan PP 50 Tahun 2010 ke PP 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikeluhkan oleh sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya dalam aturan tersebut terdapat sejumlah kenaikan tarif hingga 50 persen.
"Sangat memberatkan bagi kita sebagai masyarakat kecil kalau naik lagi," kata salah seorang wajib pajak, Armin kepada tribunenrekang.com di Kantor Samsat Enrekang, Jl Emy Saelan, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Jumat (6/1/2017).
"Kalau bisa jangan dinaikkan lagilah, karena begini kita masyarakat yang dirugikan," ujar Armin.
Hal senada juga diucapkan oleh wajib pajak lain, Ashadi, menurutnya kenaikan tarif PNBP bukanlah solusi untuk pembangunan di daerah.
"Sangat memberatkan, baru tidak adaji juga dirasakan dampak positif dari hasil itu pada pembangunan di daerah," kata Ashadi.
Dia mengharapkan agar kenaikan tarif bisa dibarengi dengan peningkatan layanan dan fasilitas kepada masyarakat.