Mi Asal Korea Tanpa Label Halal Dijual Bebas, Ini Kata Penasehat MUI Enrekang
Dia menjelaskan, akan melakukan koordinasi dngan dinas terkait untuk melakukan penindakan pada produk tersebut.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Ketua Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang, H. Amin Palmansyah, menyesalkan beredarnya produk mi Samyang yang tidak memiliki label halal.
Pasalnya, sudah ada kesepakatan MUI dengan pihak terkait bahwa semua unsur makanan dan minuman yang beredar harus ada label halal.
Hal tersebut disampaikan Amin Palmansyah saat ditemui tribunenrekang.com di kediaman kerabatnya, Jl HOS Cokroaminoto, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Jumat (6/1/2017).
Menurutnya, adanya peredaran mi tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Sangat disesalkan kalau produk seperti itu bisa bebas beredar di daerah kita yang mayoritas muslim, ini tentu membahayakan kesehatam generasi kita," kata Amin Palmansyah.
Dia menjelaskan, akan melakukan koordinasi dngan dinas terkait untuk melakukan penindakan pada produk tersebut.
"Kita akan secepatnya melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Diskoperindag dan Satpol PP untuk menindak produk ini," ujar Legislator dari Partai Keadilasn Sejahtera (PKS) ini.
Dia juga akan berupaya melakukan pengecekan pada toko dan pasar terhadap semua produk yang tidak memiliki label halal.
Ia juga berharap agar masyarakat tetap berhati-hati dalam membeli makanan dan minuman, jangan sampai terlena dengan keenakannya tapi membahayakan kesehatan.