Hari Pertama Pemberlakuan PP 60 Tahun 2016, Begini Suasana Kantor Samsat Enrekang
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Registrasi dan identifikasi (Regident) Samsat Enrekang, Rusdi Yunus.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Hari pertama pemberlakuan PP 60 Tahun 2016, kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Enrekang, sepi, Jumat (6/1/17).
Dari pantauan tribunenrekang.com, pengunjung kantor Samsat Enrekang tidak seramai kemarin sebelum diberlakukan aturan baru tersebut.
Antrian tetap normal tidak terlalu panjang seperti yang terjadi kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Registrasi dan identifikasi (Regident) Samsat Enrekang, Iptu Rusdi Yunus.
"Iya ada penurunan dibandingkan kemarin tapi tidak terlalu signifikan," kata Rusdi Yunus kepada tribunenrekang.com di Kantor Samsat Enrekang, Jl Emy Saelan, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Jumat (6/1/2017).
Menurutnya, jumlah pengesahan untuk hari ini belum bisa dipastikan karena belum direkap.
"Kita belum bisa pastikan berapa jumlah pengesahan dan pengunjung karena kita masih sementara layani para pemohon, nanti kalau sudah direkap baru diketahui," ujar Rusdi Yunus.
PP 60 Tahun 2016 mengatur tentang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan hari ini secara serentak di seluruh Indonesia.