Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya PNBP Naik Mulai Hari Ini, Warga Makassar Masih Kebingungan

Hal ini lantaran mereka belum mengetahui secara rinci terkait besaran tarif pengurusan surat-surat kendaraan.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
alfian
Suasana Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) kota Makassar Jl Manuruki, Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jumat (6/1/2017), sejumlah warga masih kebingungan.

Hal ini lantaran mereka belum mengetahui secara rinci terkait besaran tarif pengurusan surat-surat kendaraan.

Seperti yang terjadi di Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) kota Makassar Jl Manuruki, sejumlah warga yang melakukan pengurusan masih bertanya-tanya.

"Kami cuma tahunya ada kenaikan tapi belum tahu rincinya yang mana, jadi saya mau cek ini. Kalau soal sosialiasasi kami cuma dengar-dengar dari orang-orang yang mengurus saja," ucap Syamsir (44) yang ditemui di Kantor Samsat Makassar.

Ia bahkan menerangkan jika sepemahannya baik biaya admistrasi hingga pajak pun mengalami kenaikan.

"Semua orang ramai-ramai urus pajaknya karena itu yg dikira naik, tapi ini mau kami cek lagi," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Perwira Administrasi (Pamin) STNK Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah, meluruskan hal tersebut.

"Inilah yang jadi persoalan, mengapa kemudian terjadi lonjakan pengurusan, sebab masyarakat mengira yang mengalami kenaikan adalah pajak kendaraan. Padahal yang naik yakni biaya administrasi atau pengurusan semata," ucapnya.

Kenaikan jumlah warga yang melakukan pengurusan bahkan mencapai tiga kali lipat.

Yang normalnya setiap hari Samsat Makassar bisa melayani hingga 1000 orang namun sehari sebelum penetapan aturan baru meningkat hingga 3000 orang perharinya.

Dalam daftar perubahan yang tertera di tabel PP Nomor 60 Tahun 2017, yang mengalami perubahan yakni Biaya penerbitan STNK dan BKPB, biaya pengesahan STNK.

Serta kenaikan tarif penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (RNKB) atau plat motor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved