ACC Minta PP No 60 Tahun 2016 Dibatalkan
PP Nomor 60 dinilai cacat mekanisme sebab tidak pertimbangan mendasar sehingga tarif penerimaan negara bukan pajak dinaikkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menuai kritikan.
Pasalnya dengan adanya peraturan baru itu maka biaya biaya untuk pengurusan surat kendaraan bermotor baik yang baru maupun yang lama akan meningkat antara 2 hingga tiga kali lipat.
Menurut Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Mutalib dalam PP Nomor 60 dinilai cacat mekanisme sebab tidak pertimbangan mendasar sehingga tarif penerimaan negara bukan pajak dinaikkan.
"Saya tidak melihat ada alasan mendasar sehingga tarif tersebut mesti dinaikkan hanya semat- mata dengan pertimbangan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak ,"kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Mutalib.
Menurutnya pemerintah seharusnya mempertimbangkan PP ini dan mencabut PP nomor 60 tahun 2016. Kenaikan biaya biaya pengurusan kendaraan kata Talib menunjukkan lemahnya dan tidak kreatifnya pemerintah dalam meningkatan pnpb.
"Kalau bukan justru pemerintah sudah kebablasan dalam mendapatkan pemasukan kas nega,"jelasnya.
Berdasarkan informasi diperoleh tribun-timur.com PP 60/2016 ini menggantikan PP nomot 50 tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.