Satpol PP Luwu Razia Mi Samyang
Razia disertai sosialisasi kepada pemilik minimarket agar tidak menjual makanan tanpa label halal.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia mi Samyang asal Korea di Mitra Mart Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Kamis (5/1/17).
Mi tersebut dirazia karena tidak memiliki label halal.
Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu melakukan razia di mini market berlokasi di Jl Sungai Paremang, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
"Kita turun atas laporan masyarat tentang adanya jenis makanan yang tidak memiliki label halal dari MUI yang diperjualbelikan di salah safu toko modern di Belopa," ujar Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Luwu, Yahrif, kepad tribunluwu.com, Kamis (5/1/2017).
Ia menambahkan, razia dilakukan agar tidak meresahkan warga.
"Kemasan mi impor ini berbahasa asing, jadi kita tidak tahu apa komposisi mi tersebut," lanjutnya.
Razia disertai sosialisasi kepada pemilik minimarket agar tidak menjual makanan tanpa label halal.
Toko modern yang masih melanggar akan mendapat sanksi tegas berupa pencabutan izin usah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/samyang_20170105_211853.jpg)