Dicegat Warga, Eksekusi Wisma Asman Takalar Ditunda
Pihak keluarga menolak eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Takalar lantaran merasa keberatan.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pemasangan baliho eksekusi lahan di Rumah Toko (Ruko) Wisma Asman, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Takalar, dicegat beberapa pria, Kamis (5/1/2017).
Pihak keluarga menolak eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Takalar lantaran merasa keberatan.
Beberapa pria juga berdiri mencegat pemasangan papan eksekusi namun dilerai oleh petugas kepolisian.
"Kita akan gugat Bank BRI karena melelang semena-mena ini barang, tidak ada satupun yang bertanda tangan di atas risalah lelang baik dari ahli waris maupun pemenang lelang," kata Firman, pria yang mengaku keluarga pemilik wisma kepada TribunTakalar.com.
Ia menjelaskan, pihak keluarganya sudah pernah menebus pinjaman pemilik wisma bernama Almarhum Abd Aziz.
Namun tebusan tersebut diduga diendapkan oleh pihak bank dan baru disetor setelah tanggal jatuh tempo.
"Mereka membuat seolah-olah kita menunggak supaya mereka bisa melelang seenaknya," ujar Firman.
Pembacaan surat eksekusi tertunda lantaran hujan deras.(*)