Prilly Latuconsina Digosipkan CLBK, tapi Siapa Sangka Bila Calon Mertuanya Malah Seperti ini
Nah, saat mereka belum digosipkan putus cinta, kini malah muncul gosip baru. Prilly CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali)
Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.
Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara.
Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.
Tanggal 17 Agustus 2006, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan ini dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prilly-latuconsina-headshot_20160726_120048.jpg)