Andi Nuzul: Negara Harus Hadir Pada Kasus Bayi di Bone Ikut Ibu yang di Penjara
Muh. Amin bayi mungil itupun ikut disel dengan alasan tak ada yang menjaga di rumah..
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pakar hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone, Prof Dr Andi Nuzul (53), meminta para penegak hukum memikirkan nasib yang menimpa M. Amin bayi 10 bulan bersama ibunya di penjara.
"Ada hak-hak anak yang terabaikan dalam kasus ini, Negara harus hadir di sana, itu melanggar HAM jika mengabaikan hak anak itu, anak itu kan ada dilindungi oleh undang-undang," kata Prof Andi Nuzul kepada tribunbone.com, Rabu (4/1/2016).
Menurut Plt Ketua STAIN Watampone itu, bentuk kehadiran negara melalui penyediaan tempat khusus bagi anak ketika di dalam Lapas.
" Seperti halnya mengusahakan tempat-tempat yang layak bagi anak atau Dinas Sosial megambil dan merawat anak itu," kata Andi Nuzul.
Sebagaimana diketahui, Maya bersama putranya yang berusia 10 bulan, Muh. Amin sudah ditahan selama empat bulan dipenjara, sejak September 2016 hingga sekarang.
Muh. Amin bayi mungil itupun ikut di sel dengan alasan tak ada yang menjaga di rumah.
Ibu M. Amin ditahan dikarenkan kasus pencurian emas, yang dilaporkan oleh Waris warga Kajuara, Kecamatan Awangpone.
Ayah M. Amin, Sutejo juga ditahan dengan kasus kecelakaan lalu lintas, sementara kakek dan neneknya diketahui sudah meninggal.