Jaksa Tunggu Pengembalian Berkas Perkara Pengeroyok Polisi di Anjungan Pantai Losari
Jaksa peneliti meminta Polisi melengkapi berkas perkara tersangka karena dianggap masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan pengeroyokan anggota Polisi di Anjungan Losari yang menyeret anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial J masih bergulir.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel belum mengembalikan berkas perkara tersangka setelah sempat ditolak Jaksa peneliti karena belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Jaksa peneliti meminta polisi melengkapi berkas perkara tersangka karena dianggap masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
"Berkas perkara untuk pengeroyokan di Anjugan sudah P19. Tapi sampai sekarang penyidik belum menyerahkan ulang berkas perkara tersebut,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Diberitakan sebelumnya bahwa pengeroyokan itu bermula saat korban Akmal anggota Polri dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar sementara berboncengan dengan rekanya memasuki area Anjungan Pantai Losari.(*)