Besok, Ibu Bawa Anaknya ke Tahanan Lapas Watampone Jalani Sidang Kedelapan
Sidang yang dijalani Maya merupakan sidang yang kedelapan di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Rismaya (35), ibu bayi usia sepuluh bulan, Muh Aminm yang ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, akan menjalani sidang kedelapan, Selasa (3/12/2016) besok.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Bone, Adenan Hamzah saat dikonfirmasi tribunbone.com.
"Besok dijadwalkan jalani sidang lanjutan," ujar Adenan Hamzah kepada tribunbone.com.
Sidang yang dijalani Maya merupakan sidang yang kedelapan di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Maya bersama putranya yang berusia 10 bulan, Muh. Amin sudah ditahan selama empat bulan dipenjara, sejak September 2016 hingga sekarang.
Ibu M. Amin ditahan dikarenkan kasus pencurian emas, yang dilaporkan oleh Waris warga Kajuara, Kecamatan Awangpone.
Ayah M. Amin, Sutejo juga ditahan dengan kasus kecelakaan lalu lintas, sementara kakek dan neneknya diketahui sudah meninggal.
Muh. Amin bayi mungil itupun ikut disel bersama ibunya dengan alasan tak ada yang menjaga di rumah karena ibunya disel.
Maya sendiri yang bermohon agar dapat membawa anaknya ke tahanan.