Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Perpanjang SIM di Polres Luwu Timur, Bawa Ini!

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus menjalani tes ulang di Polres Luwu Timur

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Ivan Ismar/tribunlutim.com
Kasatlantas Polres Luwu Timur AKP Anis DJ 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Isma

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Luwu Timur harus membawa berkas persyaratan.

Pemohon cukup membawa SIM lama, KTP dan keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polres.

"Cukup bawa tiga berkas itu," kata Kasatlantas Polres Luwu Timur AKP Anis DJ kepada TribunLutim.com, Rabu (28/12/2016).

Setelah berkas tersebut dilengkapi, petugas SIM akan memproses berkas pemohon.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus menjalani tes ulang.

"Baiknya diperpanjang sebelum masa berlaku habis, itu kalau tidak mau tes," Anis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved