Mau Perpanjang SIM di Polres Luwu Timur, Bawa Ini!
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus menjalani tes ulang di Polres Luwu Timur
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Isma
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Luwu Timur harus membawa berkas persyaratan.
Pemohon cukup membawa SIM lama, KTP dan keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polres.
"Cukup bawa tiga berkas itu," kata Kasatlantas Polres Luwu Timur AKP Anis DJ kepada TribunLutim.com, Rabu (28/12/2016).
Setelah berkas tersebut dilengkapi, petugas SIM akan memproses berkas pemohon.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus menjalani tes ulang.
"Baiknya diperpanjang sebelum masa berlaku habis, itu kalau tidak mau tes," Anis.(*)
Berita Terkait