LBH Luwu Timur: Penambang Galian C Bisa Dipidana
Namun, menurut Nur, pemerintah daerah harus menghitung volume material yang keluar karena penambangan merupakan kerugian daerah.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muhammad Nur, menyarankan Pemkab untuk mengandalikan tambang galian C.
"Ini masalah, cukup pemerintah daerah berkoordinasi ke ESDM bahwa di wilayah ini ada aktivitas tambang tanpa izin," kata Nur kepada tribunlutim.com, Jumat (23/12/2016).
Izin, kata Nur, pertambangan termasuk galian C diambil alih gubernur, sejak Oktober 2015.
Namun, menurut Nur, pemerintah daerah harus menghitung volume material yang keluar karena penambangan merupakan kerugian daerah.
Dan, Pemkab dapat memidanakan penambang dimaksud.
"Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan itu maka bisa dikenakan pasal pidana pengrusakan lingkungan. Di sini akan ada pelanggaran pidana," ujar Nur. (*)