Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajib Anda Tahu Jika ini Sebab Mata Uang Indonesia Adalah Rupiah, Bukan Dollar atau Yuan China

Ada pula yang merespon negatif dengan menyebut jika desain uang rupiah NKRI terbaru mirip desain pecahan mata uang China, yuan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Uang NKRI desain baru tahun emisi 2016 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan dan mulai mengedarkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 pada Senin (19/12/2016).

Uang baru yang terdiri tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam pun menjadi perbincangan di kalangan publik, termasuk netizen.

Ada yang bersuka cita menyambut kehadiran uang emisi teranyar dan ingir segera menukarkan uang emisi lama dimilikinya.

Ada pula yang merespon negatif dengan menyebut jika desain uang rupiah NKRI terbaru mirip desain pecahan mata uang China, yuan.

Betulkah demikian?

Tapi, diluar itu, ngomong-ngomong, kenapa ya mata uang Indonesia dinamai rupiah.

Kenapa bukan dollar yang lebih banyak menjadi nama mata uang negara maju?

Negara tetangga Indonesia, yakni Singapura, Australia, dan Brunei Darussalam memakai dollar, sementara Indonesia malah rupiah.

Nah, begini ceitanya, kenapa Indonesia menggunakan mata rupiah.

Di Indonesia, secara tidak formal, orang menamai rupiah sebagai "perak".

Dikutip dari Wikipedia.org, nama rupiah sering dikaitkan dengan rupee mata uang Indi.

Namun, sebenarnya menurut Adi Pratomo, sejarawan uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia.

Sebagian berpendapat bahwa rupiah berasal dari bahasa Sanskerta.

Rupia berarti perak.

Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan orang-orang Jawa.

Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah adalah unit turunan dari mata uang India.

Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.

Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI.

ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama empat tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949.

Namun, penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946.

Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus.

Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia.

Pada masa awal kemerdekaan tersebut, ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta.

ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947.

Pada masa itu, ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank.

Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.

Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS).

Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. 

Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. 

Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35 persen dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto.

Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved