Kejaksaan Rampungkan Berkas Tersangka Pengadaan Lahan Kantor BPS Luwu Utara
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor BPS Luwu Utara diduga merugikan negara hingga Rp 499 juta.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara merampungkan berkas tuntutan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Utara, JM, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Nasran, mengatakan, dalam waktu dekat kasus JM akan masuk tahapan tuntutan.
"Setelah ditetapkan tersangka (JM) dan penyidik memiliki alat bukti yang cukup, pekan depan kita rencanakan memasuki tahap dua (penuntutan)," kata Nasran, kepada TribunLutra.com, Senin (19/12/2016).
Selain JM, dalam kasus ini, Kejari Luwu Utara juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AI, dan seorang rekanan sebagai tersangka.
"Jumlah tersangka dalam kasus ini yakni tiga orang," paparnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor BPS Luwu Utara diduga merugikan negara hingga Rp 499 juta.