Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Nikahi Pacar, Pria Wotu Lutim Ini Dipenjara, Kenalan di Facebook

Duwi honorer di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Luwu Timur sebelum dipenjara.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Duwi Isbani (22) mendekam di jeruji besi gara-gara tak memenuhi janji nikah dengan pacarnya berinisial YL (17).

Duwi pria asal Dusun Wonorigi, Desa Maramba, Wotu, Luwu Timur.

YL warga Dusun Sumbernyiur, Desa Lampenai, Wotu.

Duwi honorer di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Luwu Timur sebelum dipenjara.

Duwi dan YL berpacaran berkat kenalan di jejaring media sosial Facebook.

Pacaran sejak YL masih duduk di bangku SMA tahun 2014.

Dilaporkan, Duwi sering merayu YL untuk bisa berhubungan badan.

YL mengaku mau setiap diajak begituan.

Alasannya, diancam akan ditinggalkan Duwi kalau YL menolak.

Hubungan badan tak sekali. 

Tiba saatnya YL minta dinikahi, eh Duwi kabur.

Miris. YL ternyata sempat hamil dan keguguran.

Kondisi YL diketahui oleh keluarganya saat dirawat di rumah sakit.

Keluarga YL rupanya pernah meminta Duwi untuk menikahi YL.

Nikah jika YL sudh tamat SMA. Malah ada surat perjanjiannya, ditandatangani pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Namun, Duwi tak kunjung menepati janji dengan alasan uang panai belum cukup.

"Paling kalau kamu saya nikahi lalu akan saya ceraikan lagi," kata Duwi menirukan perkataannya terhadap YL.

Perkataan Duwi membuat YL naik kecewa berat.

Dia pun melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Kini kasus sudah di meja hijau.

Pengadilan Negeri Luwu Timur menahan Duwi.

"Iya, Duwi sementara dalam tahap sidang," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur, Khairul, kepada tribunlutim.com, Jumat (16/12/2016).

Sidang tahap kedua. Persidangan pemeriksaan terdakwa selanjutnya tuntutan.

Khairul menyebutkan, terdakwa Duwi dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Minimal lima tahun kurungan," kata Khairul. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved