PN Luwu Timur Tangani 20 Kasus Asusila, Permasalahan Berawal dari Facebook
Khairul menyebutkan, menurut pengakuan para korban, awalnya chatingan di facebook lalu tukaran nomor HP terus ketemuan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur, Khairul, mengimbau orang tua membatasi penggunaan Smartphone atau telepon pintar pada anak usia sekolah.
Sebab, katanya, pengaruh smartphone bisa sangat buruk bagi anak-anak.
Dia mencontohkan, 20 kasus asusila yang masuk ke PN Luwu Timur, semua berawal dari perkenalan lewat media sosial.
Rata-rata korbannya adalah perempuan usia 14 sampai 17 tahun dan masih bersekolah.
Khairul menyebutkan, menurut pengakuan para korban, awalnya chatingan di facebook lalu tukaran nomor HP terus ketemuan.
Setelah itu pacaran.
Belum lama pacaran akhirnya berani berhubungan badan.
"Orang tua sebaiknya batasi penggunaan smartphone atau awasi anaknya," kata Khairul kepada TribunLutim.com di kantornya Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Malili, Kamis (15/12/2016).
Ia menambahkan, medsos sulit dipisahkan dikalangan siswa jadi orang tua harus pintar mengawasi.
"Sebab UU perlindungan anak jelas tidak dibolehkan pacaran," jelas Khairul.
Ia berharap orang tua mengambil langkah bijak mengawasi anak agar tidak sampai berujung di meja hijau.