Guru Mengaji Cabul di Pinrang Divonis 15 Tahun
Firman menambahkan, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, CEMPA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Tarrang, terdakwa kasus pencabulan anak di Desa Tandang Palie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Firman Akbar mengatakan, oknum guru mengaji itu terbukti telah mencabuli sejumlah santriwatinya.
"Begitulah keputusan sah dari pihak Majelis Hakim," katanya, Kamis (15/12/2016).
Menurut Firman, hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa dinilai sangat tepat.
"Pasalnya, terdakwa yang dikenal sebagai tokoh agama, harusnya menjadi pengayom. Bukan malah melakukan tindakan tak senonoh," jelasnya.
Firman menambahkan, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami berikan waktu tujuh hari ke depan untuk itu," ucapnya.
Untuk diketahui, Tarrang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati NF (11), FI (9), SM (8), SR (9), dan HK (9) di kampung halamannya.
