Soal Kasus Percaloan Maba FK Unhas, Polisi Masih Kejar Dua Oknum PNS
Ia menyebutkan bahwa dua orang tersebut berstatus PNS dan dipastikan memiliki jabatan lebih tinggi dari Rahmatia.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menerangkan jika hasil penyelidikan awal Rahmatia menyebutkan dua nama yang turut terlibat dalam praktek pencaloan itu.
Ia menyebutkan bahwa dua orang tersebut berstatus PNS dan dipastikan memiliki jabatan lebih tinggi dari Rahmatia.
"Tindakan penipuan modus calo maba ini dijalankan secara berantai. Nurjannah yang mengumpulkan korban dan dananya, kemudian menyetor ke Rahmatiah dan selanjutnya Rahmatiah menyerahkan kepada dua orang itu yang juga PNS di Unhas. Jadi dalam pemeriksaan, Rahmatiah menyebut dua nama," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Mantan Dirsabhara Polda Kepulauan Riau itu menerangkan jika kedua terduga pelaku yang saat ini masih dirahasiakan identitasnya berstatus sebagai pemberi order kepada Rahmatia.
"Jadi Rahmatia mendapat order dari kedua orang yang dimaksud, sedangkan uang transaksi terlebih dahulu dari Nurjannah kemudian ke Rahmatia dan selanjutnya disetor ke kedua orang tersebut," ucapnya.
Dalam proses transaksi, pembayaran bagi calon korban harus melalui cara tunai dengan mengadakan pertemuan langsung. Rahmatia biasanya mendapatkan upah Rp 60 juta dalam sekali transaksi.
"Masih diselidiki hal itu, meski datanya sudah ada tapi menurut pelaku ia baru sekali beraksi," tutupnya.
Sebelumnya Nurjannah Djalil (53), salah seorang korban Rahmatia, juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan Rahmatia (36).
Rahmatia, staf administrasi Unhas dibekuk polisi setelah ketahuan menjadi calo masuk calon mahasiswa baru (maba) FakultasKedokteran Unhas 2016/2017.
Polisi menyebut, uang tipuan Rahmatia berkedok kuota 19 kursi FK Unhas mencapai Rp 1,7 miliar.
Nurjannah awal hendak mendatangi Rahmatia ke Kampus Unhas untuk menagih uang yang dia telah serahkan untuk anaknya.
Tapi saat tiba di kampus, Nurjannah diamankan oleh petugas kampus bersama Rahmatia kemudian diserahkan ke polisi.
Rektor Unhas memastikan hanya Rahmatia dari pegawai Unhas yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tapi, Rahmatia dibantu 14 orang lainnya dari luar kampus. Saat diperiksa di polisi, Nurjannah mengaku sebagai korban.
Dia mengaku sudah membayar Rp 340 juta ke Rahmatia untuk meluluskan anaknya masuk FK Unhas.
Tapi, anaknya tak kunjung lulus. Setelah memasukkan anaknya ke FK Universitas Muslim Indonesia (UMI), Nurjannah menagih uang “pangkalnya” itu.
Nurjannah dijadikan tersangka karena dia ikut membantu Rahmatia mencari dan menemukan 18 calon maba lainnya.
Polisi menjerat Rahmatia dan Nurjannah pasal 372 dan 378, penipuan dengan penggelapan. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara di atas lima tahun.(*)