Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Kembali Panggil Camat Mangarabombang

Salahuddin mengatakan bahwa pemeriksaan Camat Mangarabombang ini adalah yang pertama kali semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Camat Mangarabombang M Noer Utary 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, M Noer Utary kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (08/12/2016).

Camat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang yang tengah dalam tahap penyidikan.

M Noer memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, sekitar pukul 11.00 wita. Sampai saat ini yang bersangkutan masih di ruang bidang pidana khusus Kejati guna menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa pemeriksaan Camat Mangarabombang ini adalah yang pertama kali semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar hari ini Camat Mangarabombang kembali diperiksa,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved