Kejati Sulselbar Kembali Panggil Camat Mangarabombang
Salahuddin mengatakan bahwa pemeriksaan Camat Mangarabombang ini adalah yang pertama kali semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, M Noer Utary kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (08/12/2016).
Camat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang yang tengah dalam tahap penyidikan.
M Noer memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, sekitar pukul 11.00 wita. Sampai saat ini yang bersangkutan masih di ruang bidang pidana khusus Kejati guna menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa pemeriksaan Camat Mangarabombang ini adalah yang pertama kali semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar hari ini Camat Mangarabombang kembali diperiksa,"jelasnya.(*)
