Ditahan Kejaksaan, Camat Mangarabombang Takalar Tutup Mulut
Di hadapan wartawan, tersangka enggan memberikan komentar penahanan dirinya. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan kejaksaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, M Noer Utary bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Penyidik kejaksaan memutuskan untuk menahan M Noer Utary setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, seluas 1.500 hektar.
Di hadapan wartawan, tersangka enggan memberikan komentar penahanan dirinya. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan kejaksaan.
Tidak hanya tersangka, Kuasa Hukum M Noer yang mendampingi langsung tersangka juga bungkam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa penahanan Camat untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ia ditahan untuk 20 hari kedepan,"jelasnya.(*)
