Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditahan Kejaksaan, Camat Mangarabombang Takalar Tutup Mulut

Di hadapan wartawan, tersangka enggan memberikan komentar penahanan dirinya. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan kejaksaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Camat Mangngarangbombang, M Noer Uthary menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel jalan Urip Sumiharjo Makassar, Kamis (8/12/2016). Usai mejalani pemeriksaan, Noer Uthary ditahan terkait kasus penjualan lahan negara yang terletak di desa Laikang, kecamatan Mangarogombang. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, M Noer Utary bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Penyidik kejaksaan memutuskan untuk menahan M Noer Utary setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, seluas 1.500 hektar.

Di hadapan wartawan, tersangka enggan memberikan komentar penahanan dirinya. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan kejaksaan.

Tidak hanya tersangka, Kuasa Hukum M Noer yang mendampingi langsung tersangka juga bungkam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa penahanan Camat untuk kepentingan proses penyidikan.

"Ia ditahan untuk 20 hari kedepan,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved